Suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dipanggil Mbak Ita, Alwin Basri (AB), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 6 Januari 2025.
Rincian Gugatan
-
Pihak yang Diajukan Gugatan: Alwin Basri (Penggugat) vs. Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon).
-
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kelanjutan Kasus
-
Gugatan Lainnya: Ita juga sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
-
Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi di Pemkot Semarang, termasuk kasus pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi.
-
Pencegahan: Empat orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta telah dicegah oleh KPK terkait kasus tersebut.
Penggeledahan
- Penyelidikan KPK: Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Ita.
Persidangan untuk kedua gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di PN Jaksel, sementara proses penyidikan oleh KPK terus berlanjut.