Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK:
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan tersebut terkait dengan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Surat Keputusan KPK:
-
Tanggal: 24 Desember 2024.
-
Nomor: 1757 Tahun 2024.
-
Alasan: Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
-
Masa Berlaku: 6 bulan.
Penyebab Pencegahan:
- Yasonna dan Hasto diperiksa terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan Harun Masiku. Yasonna juga dimintai keterangan mengenai permohonan fatwa dari Mahkamah Agung terkait perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
Peran Yasonna:
-
Sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengajukan permintaan fatwa ke MA (Mahkamah Agung) mengenai penetapan caleg mengikuti keputusan MA Nomor 57, yang kemudian disimpangi oleh KPU.
-
Yasonna, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, juga diminta memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku selama menjadi buronan.
Penyidikan KPK terus berlangsung, dan pihak berwenang menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan untuk kepentingan proses hukum.