Seorang pria dengan inisial MAS ditangkap oleh polisi terkait aksi perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Detail Kejadian
-
Waktu & Tempat: Perampokan terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, saat pasutri tersebut mengalami kemacetan lalu diserang oleh enam orang yang membawa senjata tajam.
-
Korban: Pasangan suami istri yang juga seorang pengendara mobil, mengalami kerugian berupa kehilangan ponsel dan luka lecet.
Keterangan Polisi
-
Pelaku: MAS merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan bukan warga sekitar. Ia sebelumnya pernah ditahan di Polsek Kelapa Gading.
-
Modus Operandi: Pelaku menghadang mobil korban dan mencoba merampok istri korban, serta dalam kejadian terpisah, memaksa pengendara mobil lainnya untuk memberi uang.
Tindakan Pelaku
-
Barang Rampasan: Selain ponsel, pelaku juga mencuri tas milik salah seorang korban.
-
Kerusuhan: Dalam aksi tersebut, satu korban mengalami luka akibat bacokan di punggung.
Kerugian & Tindak Lanjut
-
Estimasi Kerugian: Senilai Rp 1,5 juta akibat kehilangan barang berharga dan cidera fisik.
-
Laporan & Penyelidikan: Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi, di bawah kepemimpinan Kombes Ahmad Fuady dan AKP Lukman dari Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk kasus ini yang melibatkan seorang residivis.