Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah mengambil langkah tegas terkait kasus kepala desa yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan polemik kompensasi sopir angkot yang disunat. Sebanyak sembilan orang, termasuk oknum kepala desa dan pihak terkait, telah diperiksa dalam dua kasus tersebut.
Penyelidikan dan Tindak Lanjut
-
Penyelidikan dilakukan oleh tim Saber Pungli, yang melibatkan empat kepala desa, satu orang dari Dinas Perhubungan, dan beberapa individu dari kelompok organisasi lainnya.
-
Keterangan dari Bupati Rudy menyatakan bahwa hasil penyelidikan di Kabupaten Bogor diharapkan segera keluar, di mana akan ditentukan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti pidana, proses hukum akan dilanjutkan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bogor.
Kasus Kepala Desa
- Kasus Klapanunggal: Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, mengirim surat imbauan kepada pengusaha untuk memberikan THR sebesar Rp165 juta. Ade kemudian menarik surat tersebut dan meminta maaf, menyatakan surat tersebut tidak seharusnya tersebar.
Kompensasi Angkot
- Klarifikasi: Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemotongan kompensasi sopir angkot di Puncak Bogor. Uang yang sebelumnya dipotong dikembalikan setelah klarifikasi oleh Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Seluruh kejadian ini terus diusut dan dijadwalkan untuk segera mendapat keputusan, yang akan menentukan langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Bogor.