Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesediaannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim perselingkuhan yang melibatkan wanita berinisial LM. Langkah ini diambil untuk membuktikan apakah benar wanita tersebut memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Kesiapan untuk Tes DNA
-
Persetujuan Tanpa Perintah Pengadilan: Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa jika kedua belah pihak sepakat untuk menjalani tes DNA tanpa perintah pengadilan, RK siap untuk melakukannya. Tes tersebut dapat dilakukan kapan pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri.
-
Kepatuhan pada Prosedur Hukum: Meskipun tes DNA seharusnya dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau penyidik selama proses hukum berlangsung, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA secara pribadi. Mereka menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang sah untuk menegakkan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini.
Penegasan dan Penyikapan
- Isu Perselingkuhan Dibantah: Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa isu perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan LM adalah tidak benar dan merupakan fitnah. Mereka menegaskan bahwa segala tuduhan harus ditangani melalui koridor hukum, bukan hanya berdasarkan opini publik yang dapat menyesatkan.
Ridwan Kamil dan tim hukumnya menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan sengketa ini dan menegaskan bahwa klaim yang beredar harus disikapi dengan bijak dalam konteks hukum.