Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen di Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang diteken pada 25 Maret 2025. Pramono Anung mengumumkan kebijakan tersebut setelah meninjau Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, pada 26 Maret 2025.
Kriteria Pembebasan PBB-P2:
-
Rumah: Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
-
Apartemen: Apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Rincian Tambahan:
-
Kebijakan ini membebaskan sebagian besar rumah dan apartemen untuk masyarakat kelas menengah, kecuali bagi yang dianggap mampu.
-
Pembebasan tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
-
Bagi rumah kedua, diberikan keringanan 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
Kendaraan Bermotor:
- Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya tetap wajib membayar pajak.
Pramono Anung menegaskan pengecualian pajak ini berlaku secara proporsional, sementara beberapa daerah lain mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.